Nakita.id - Bagi Moms dan Dads yang akan menjalani mudik lebaran 2022 siap-siap bisa nikmati tarif tol gratis.
Kementrian Perhubungan, Budi Karya Sumadi baru saja mengumumkan, pemerintah akan menggratiskan tarif tol saat mudik Lebaran 2022 dengan 1 syarat.
Namun sebelum itu pemudik perlu tahu dulu berapa tarif tol Jakarta Semarang terbaru 2022 berikut ini.
Tarif tol ini dipengaruhi oleh ruas tol yang akan Moms lewati dan golongan kendaraannya.
Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berikut adalah tarif tol Jakarta-Surabaya terbaru 2022 untuk kendaraan golongan I:
Jakarta - Cikampek: Rp20.000
Cikampek - Palimanan: Rp119.000
Palimanan - Kanci: Rp12.500
Kanci - Pejagan: Rp29.500
Baca Juga: Yuk, Ikut Mudik Gratis Polri 2022! Ini Persyaratan, Cara Mendaftar, dan Jadwal Keberangkatan
Pejagan - Pemalang: Rp60.000
Pemalang - Batang: Rp45.000
Batang - Semarang: Rp86.000
Semarang Seksi A,B,C: Rp5.500
Semarang - Solo: Rp75.500
Solo - Ngawi: Rp104.500
Ngawi - Kertosono: Rp91.000
Kertosono - Mojokerto: Rp50.000
Mojokerto - Surabaya: Rp 39.000
Baca Juga: Jangan Pusing, Begini Solusi Apabila Sertifikat Vaksin Booster Belum Keluar
Syarat tarif tol gratis pada mudik 2022
Arus mudik 2022 diprediksi akan melonjak sampai 40% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ketika mudik dilarang akibat pandemi.
Kementerian Perhubungan memprediksi akan ada 85,5 juta orang melakukan mudik, di mana 40 juta di antaranya menggunakan kendaraan pribadi dan sebagian akan menggunakan jalan tol.
Oleh sebab itu untuk menjamin kelancaran arus mudik pemerintah akan menggratiskan tarif tol apabila terjadi kemacetan hingga lebih dari 1 kilometer di gerbang tol (GT).
Hal ini pun direspon optimis oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai salah satu badan usaha jalan tol (BUJT).
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru memastikan akan berusaha menjaga kinerja pelayanan di gerbang tol agar kemacetan tak terjadi.
“Arahan tersebut kami pahami sebagai tantangan kepada BUJT, khususnya Jasa Marga agar menjaga kinerja pelayanan transaksi di gerbang tol,” ujar Dwimawan seperti dikutip dari Kompas.com.
“Adapun pelaksanaan di lapangan nantinya akan menjadi diskresi pihak kepolisian,” pungkasnya.
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR