Ia mengaku mengalami KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara psikis oleh Ronald Surapradja.
Pengakuan ini diungkap oleh Seruni ketika menjawab pertanyaan apakah mengalami KDRT dari sang suami.
"Banyak (alami KDRT). (KDRT secara) mental," ungkap Seruni saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie, membantu menjelaskan maksud KDRT dari sang klien.
Ia menjelaskan banyak hal dari sikap Ronal Surapradja yang memberikan tekanan kepada Seruni.
"Ini sebenarnya KDRT dalam bentuk psikis tentang tingkah laku suaminya. Ya banyak hallah."
"Itu nanti masih akan saya tuangkan dalam jawabannya. Tapi prinsipnya itu, ada KDRT dalam bentuk psikis," kata Abdul Hamim Jauzie.
Abdul juga menjelaskan kalau rumah tangga keduanya sebenarnya sudah bermasalah sejak tahun 2018.
Hanya saja, masalah memuncak pada Desember 2021 hingga muncul keputusan untuk bercerai.
Terkait hak asuh anak, Abdul mengatakan bahwa sebaiknya anak-anak ikut ibunya. Hal tersebut didukung keterangan dari psikolog.
"Kemudian, anak-anak ikut kena atau tidak? Ya saya tidak tahu. Yang pasti, saya baru tadi diberikan oleh Mbak Runi, keterangan dari psikolog bahwa sebaiknya anak-anak ikut Ibunya," kata Abdul,
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR