Nakita.id - Moms, berikut ini beberapa informasi penting terkait vaksin PCV gratis untuk balita.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan introduksi atau perluasan pemberian imunisasi wajib baru untuk anak-anak di Indonesia.
Ada tiga jenis vaksin yang akan dimasukkan dalam daftar imunisasi wajib untuk anak, yakni vaksin PCV, HPV, dan Rotavirus Vaccine.
Mengutip Kompas (19/4/2022), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, dr. Prima Yosephine mengatakan, dari banyak penyakit ada beberapa penyakit yang sudah secara pasti bisa dicegah dengan imunisasi atau vaksinasi.
Moms harus tahu, imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Sehingga, saat terjangkit dengan penyakit tersebut, anak tidak akan merasa sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
“Dan secara bertahap, guna mencegah PD3I (penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi) juga kami, pemerintah akan melakukan introduksi vaksin baru secara nasional,” kata Prima dalam Seminar Media Pekan Imunisasi Dunia 2022.
Jika penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi ini meningkat jumlah kasusnya, maka dikhawatirkan akan terjadi bahaya Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah penyakit tersebut.
Prima menambahkan, introduksi vaksin baru secara nasional yang dimaksudkan adalah vaksin PCV yang berguna untuk mencegah radang paru yang disebabkan oleh Pneumococcus.
Baca Juga: Ketahui Manfaat dan Efek Imunisasi Pneumonia (PVC) Bagi Si Kecil
Berikut jadwal dan daerah introduksi pemberian vaksin PCV gratis untuk balita.
Sebagai informasi, vaksin PCV (Pneumococcal Conjugate Vaccine) adalah vaksin yang digunakan untuk mencegah penyakit pneumonia atau radang paru.
Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Streptococcus pneumoniae dan Pneumokokus.
Vaksin PCV ini dinilai penting untuk diberikan pada anak.
(foto)
Bahkan, masuk dalam daftar imunisasi wajib baru untuk anak agar terlindungi dari pneumonia.
Pasalnya, penyakit pneumonia sendiri sangat rentan menyerang bayi, balita, dan anak-anak, Moms.
Diharapkan dengan masuknya vaksin PCV sebagai daftar imunisasi wajib ini dapat melindungi anak-anak Indonesia dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi yang satu ini.
Maka, jangan sampai lupakan Si Kecil untuk mendapat vaksin ini ya, Moms.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Pneumonia pada Anak yang Terserang, Jangan Sampai Terlewat
Jadwal dan Daerah Introduksi Pemberian Vaksin PCV Gratis untuk Balita
Waktu: Juli 2022
Daerah: seluruh wilayah Indonesia, khususnya yang sudah dilakukan introduksi vaksin PCV
Sasaran: bayi kelahiran mulai 1 Mei 2022, dengan jadwal pemberian dosis pertama (bayi usia 2 bulan), dosis kedua (bayi usia 3 bulan) dan dosis ketiga atau lanjutan (anak usia 12 bulan)
Target: 95% anak-anak di masing-masing wilayah
Sebagai informasi, vaksin PCV pertama kali dikenalkan di Lombok Barat dan Lombok Timur pada 2017 lalu.
Kemudian pada 2018, vaksin PCV mulai dikenalkan ke Lombok Tengah, Lombok Utara, Kota Mataram, Kota Pangkal Pinang, Bangka, dan Bangka Tengah.
Lalu pada tahun 2019-2020, introduksi vaksin PCV ini telah dilakukan merata di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Bangka Belitung.
Selama pandemi tahun 2021 lalu, perluasan introduksi vaksin PCV ini ditambah ke daerah Bogor, Bandung, Karawang, Bekasi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Ponorogo, Kediri, Malang, Jember, Sidoarjo, Gresik, Kota Kediri, dan Kota Malang.
Baca Juga: Penyebab Bronkitis Pneumonia Pada Anak, Waspadai Tandanya Sejak Dini Sebelum Terlambat
Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul Imunisasi Wajib Baru untuk Anak, Ini Jadwal, Syarat, dan Wilayahnya
Tampil Percaya Diri di Tiap Momen, Fres & Natural EDT Gandeng El Rumi Hadirkan Wangi Segar dan Tahan Lama
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR