Nakita.id - Kemacetan akibat puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada tanggal 6-8 Mei 2022 ini membuat beberapa pemudik harus bersabar menghabiskan waktunya di jalan setelah mudik Lebaran.
Tentu saja hal ini dianggap wajar.
Apalagi setelah 2 tahun lamanya masyarakat Indonesia tidak diperbolehkan mudik Lebaran karena pandemi Covid-19.
Sayangnya, kemacetan yang terjadi baik di jalan arteri maupun di jalan tol membuat beberapa orang yang bekerja akhirnya harus izin dari pekerjaannya untuk sementara waktu karena terjebak kemacetan.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi kemacetan akibat arus balik mudik Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan imbauan pada masyarakat untuk kembali setelah puncak arus balik yakni setelah tanggal 8 Mei 2022.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pihaknya mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghindari kepadatan lalu lintas selama puncak arus balik Lebaran 2022.
"Mengimbau masyarakat untuk kembali lebih awal sebelum puncak arus balik di tanggal 6, 7, dan 8 Mei 2022 nanti. Atau kalau cutinya bisa diperpanjang, sebaiknya pulang setelah tanggal 8 Mei," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (3/5/2022), dikutip dari Kompas.
Untuk mendukung imbauan Presiden Jokowi terkait arahan untuk melakukan perjalanan setelah puncak arus mudik Lebaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengambil keputusan terkait libur sekolah.
Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto mengatakan tambahan libur sekolah hingga 3 hari.
Penetapan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mengurai kemacetan.
"Kemendikbud Ristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (5/5/2022).
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR