Nakita.id - Hingga kini banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai biaya cabut gigi di Puskesmas.
Cabut gigi merupakan prosedur menghilangkan gigi yang didiagnosis bermasalah dan tidak bisa diperbaiki lagi.
Biasanya, gigi yang dicabut berupa gigi berlubang besar dan sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
Indikasi lainnya untuk gigi sebaiknya dicabut adalah diantaranya jumlah gigi melebihi normal.
Ternyata, biaya cabut gigi di Puskesmas cukup terjangkau lo, Moms.
Tim Nakita telah mewawancarai drg. Ninik Agustin yang berpraktek di Puskesmas Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sebelum mencabut gigi, pasien perlu mengikuti alur pemeriksaan di Puskesmas.
"Datang dulu di pendaftaran. Alurnya dari pendaftaran terus diarahkan ke poli-poli yang bersangkutan. Kalau cabut gigi diarahkannya ke poli kami (Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut)," jelas drg. Ninik.
Biaya cabut gigi di Puskesmas Karanganyar sudah terpampang dengan jelas di meja pelayanan dokter.
Baca Juga: Rincian Lengkap Biaya Periksa di Puskesmas Se-DKI Jakarta! Harganya Murah Mulai Rp5.000 Saja
"Biaya cabut gigi di Puskesmas Karanganyar sesuai dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021," ungkap drg. Ninik.
Biaya cabut gigi di Puskesmas Karanganyar adalah sebagai berikut:
- Cabut gigi tanpa suntikan: Rp 10.000
- Cabut gigi dengan suntikan: Rp 35.000
- Cabut gigi dengan citoject decidui: Rp 30.000
- Cabut gigi dengan citoject dewasa: Rp. 40.000
- Cabut gigi dengan komplikasi: Rp 50.000
Biaya di atas merupakan biaya cabut gigi Puskesmas Karanganyar untuk pasien umum ya, Moms.
Bagi pasien BPJS Kesehatan, bisa juga melakukan cabut gigi di Puskesmas yang biayanya ditanggung BPJS.
Baca Juga: Ternyata Pasien BPJS Kesehatan juga Bisa Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas, Begini Penjelasannya
Biaya cabut gigi di Puskesmas untuk pasien BPJS kesehatan bisa ditanggung BPJS.
Dokter akan memeriksa dan menentukan apakan gigi pasien perlu prosedur cabut.
"Untuk cabut gigi biaya bisa ditanggung BPJS. Tidak ada batasan, sesuai kebutuhan atau indikasi," papar drg. Ninik Agustin.
Dokter gigi Ninik lantas mengingatkan kepada pasien BPJS Kesehatan untuk memeriksa apakah dirinya masih aktif menggunakan BPJS.
"Untuk pasien BPJS tolong dicek dulu, aktif atau tidak kartunya. Bener enggak di faskes kami. Kadang pasien tidak melihat faskesnya, sudah tidak bayar berapa lama (iuran BPJS Kesehatan)," pungkasnya.
Ada beberapa cara untuk mencegah gigi berlubang dan rusak.
Pertama, hindari makanan yang mengandung banyak gula karena bisa menyebabkan kerusakan gigi dan asam phytic dapat menghambat penyerapan kalsium.
Kedua, bersihkan gigi dengan baik. Pilih sikat gigi yang bisa menjangkau celah-celah gigi geraham.
Ketiga, penting untuk menggunakan pasta gigi fluoride supaya gigi kuat dan terhindar dari kerusakan gigi.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sehat Puskesmas, Berikut Langkah dan Syarat yang Dibutuhkan
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR