“Karena, untuk tindakan kuret itu sendiri bukan tugas dan wewenang bidan,” terangnya.
Ditambah, tidak ada pelayanan kuret di tempat Bidan Ayu berpraktik.
Sehingga, bisa disimpulkan bahwa kuret tidak bisa dilakukan di bidan, Moms.
Apabila Moms ingin melakukan kuret, maka Moms harus mencari dokter spesialis obstetri dan ginekologi di rumah sakit terdekat.
Lantas, bagaimana prosedur kuret di dokter kandungan itu sendiri?
Nakita berhasil mewawancarai dr. Ivander Ramon Utama, F.MAS, Sp.OG, MSc, dokter kandungan yang saat ini berpraktik di RSIA Bunda Jakarta, untuk menjawab pertanyaan terkait.
dr. Ivander menyampaikan, untuk tindakan kuret memang seharusnya dilakukan oleh dokter kandungan.
“Jadi, yang punya kompetensi atau punya kewenangan untuk melakukan tindakan kuret itu harus dokter kandungan,” ungkap dr. Ivander saat diwawancarai langsung oleh Nakita pada Kamis lalu (26/5/2022).
“Terkecuali, misalnya dalam suatu kondisi darurat dimana tidak ada dokter kandungan, maka boleh dilakukan oleh dokter umum,” katanya.
Meski merupakan tindakan yang umum dilakukan dokter kandungan, dr. Ivander mengatakan bahwa kuret memiliki risiko untuk terjadinya komplikasi yang tidak diharapkan.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR