Nakita.id - Banyak yang bertanya-tanya, bolehkah melakukan vaksin booster bagi yang pernah terinfeksi Covid-19.
Seperti diketahui, masyarakat kini dihimbau untuk melakukan vaksin booster.
Vaksinasi booster kini sudah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Vaksin booster atau yang juga disebut vaksin ketiga merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Tujuannya supaya meningkatkan imunitas tubuh supaya lebih tahan dalam melawan virus Corona.
Vaksin booster dianjurkan dilakukan setidaknya tiga bulan setelah vaksin kedua.
Jenis vaksin booster ada bermacam-macam.
Diantaranya vaksin booster AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Sinopharm.
Dosis dari vaksin booster tergantung dari jenis vaksin pertama dan kedua yang dilakukan.
Lalu, apakah boleh melakukan vaksin booster bagi yang pernah terinfeksi Covid-19?
Melansir Kompas, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi buka suara.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR