Nakita.id - Begini caranya mendapatkan surat keterangan lahir dari bidan untuk anak yang baru saja lahir.
Senangnya ketika Moms dan Dads sudah mendengar tangisan pertama si Kecil.
Momen tersebut merupakan momen yang sudah ditunggu oleh Moms dan Dads sejak sekitar 9 bulan sebelumnya.
Mulai detik itu juga, kehidupan Moms dan Dads akan berubah dan tidak seperti sebelum-sebelumnya.
Setelah si Kecil lahir, tentunya wajib memiliki dokumen-dokumen yang nantinya akan mempermudah pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan begitu, anak bisa mendapatkan pelayanan masyarakat yang juga merupakan hak dasarnya.
Perlu Moms ketahui, dokumen-dokumen tersebut bisa didukung apabila mendapatkan surat keterangan lahir dari bidan.
Bagaimana caranya untuk mendapatkan dokumen penting yang satu ini? Apakah harus di bidan yang sama dengan yang membantu persalinan Moms?
Jawabannya, ya, surat keterangan lahir bisa langsung didapatkan saat Moms melahirkan di bidan.
Baca Juga: Daftar Vitamin Ibu Hamil dari Bidan yang Bisa Bumil Didapatkan Sejak Trimester Pertama Kehamilan
Setelah melahirkan Moms akan dipersilakan untuk menginap di klinik bidan selama beberapa waktu.
Biasanya, rawat inap setelah persalinan ini dilakukan selama 24 hingga 48 jam. Setelah itu Moms boleh pulang.
Source | : | Nakita.ID,Kompas |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR