Sementara itu, tata cara pembuatan Kartu Identitas Anak telah diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
Baca Juga: Lee Jeong Hoon Unggah Foto Hasil USG, Inikah Identitas Anaknya?
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Nah, mudah kan Moms?
Jangan lupa untuk menggurus pembuatan Kartu Identitas Anak sekarang juga ya.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Source | : | kompas |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR