Rumah sakit akan mengeluarkan surat keterangan rawat inap yang harus diserahkan ke kantor DKK.
Surat tersebut dilengkapi dengan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kemudian, pihak DKK akan meneruskan ke BPJS Kesehatan agar warga tidak mampu ini dibuatkan BPJS atau KIS.
Kartu BPJS tersebut bisa langsung digunakan untuk men-cover biaya perawatan dan rawat inap.
Nah, itu tadi adalah informasi mengenai berobat ke Puskesmas tanpa BPJS.
Semoga membantu ya Moms.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR