- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Selain itu, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini adalah Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampiran Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama lengkap alamat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Cara mendapatkan bantuan UMKM beberapa tahapannya dapat dilakukan secara online. Bantuan ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Syarat dan prosedur daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Namun beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online yakni pengajuan berkas bisa dilakukan secara online dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1 Login di situs web https://oss.go.id/ dengan akun yang sudah dimiliki. Jika Moms belum punya akun silahkan registrasi terlebih dahulu
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR