Nakita.id - Tidak sama, simak perbedaan puskesmas dan rumah sakit yang harus Moms tahu.
Puskesmas dan rumah sakit merupakan fasilitas yang menyediakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Meski sama-sama menyediakan pelayanan kesehatan, ternyata ada bedanya puskesmas dan rumah sakit loh, Moms.
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan pertama yang disediakan oleh pemerintah.
Sementara rumah sakit masih dibagi menjadi rumah sakit negeri dan rumah sakit swasta.
Selain itu, peralatan kesehatan di rumah sakit umumnya lebih lengkap daripada puskesmas.
Itu sebabnya tidak sedikit pasien puskesmas dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lebih baik.
Untuk lebih jauhnya, berikut adalah perbedaan puskesmas dan rumah sakit.
Yuk simak!
Melansir dari berbagai sumber, rumah sakit adalah institusi kesehatan yang menyediakan pelayanan kepada pasien terutama di bagian kesehatan dan penyediaan alat kesehatan.
Biasanya, rumah sakit memiliki UGD atau IGD untuk menerina pasien gawat darurat.
Bagian ini diperuntukkan bagi pasien yang mengalami gangguan kesehatan mendadak.
Di UGD tersedia tempat tidur dan berbagai alat kesehatan untuk memeriksa pasien sebelum mendapat pemeriksaan lanjut dan menerima diagnosis.
Rumah sakit juga memiliki berbagai perawatan kesehatan khusus mulai dari rumah sakit pusat trauma, rehabilitasi, rumah sakit anak, rumah sakit mata, rumah sakit psikiatri dan lain-lain.
Tugas dan fungsi rumah sakit antara lain:
- Melakukan pelayanan pengobatan dan pemulihan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
- Pemeliharaan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam hal pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Ingin Periksa Kehamilan di Puskesmas? Baiknya Moms Cek Dulu Biaya Kontrol Kehamilan Puskesmas Ini
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi dan ilmu bidang kesehatan.
Sementara itu, mengutip dari laman Puskesmas Imogiri Bantul, puskemas adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Puskesmas mengutamaan upaya promotif dan prevetif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang tinggi di wilayah kerjanya.
Selain itu, setiap puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Izin ini diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan masa izin berlaku 5 tahun.
Puskesmas memiliki dua fungsi utama yaitu upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama.
Upaya Kesehatan Masyarat (UKM) yang dilakukan puskesmas meliputi, promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan dan pelayanan kesehatan ibu anak dan KB.
Sementara untuk upaya perorangan meliputi rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan satu hari, dan rawat inap berdasarkan kebutuhan.
Nah itu tadi adalah perbedaan puskesmas dan rumah sakit yang harus Moms tahu.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR