Nakita.id - Kabar 46 warga negara Indonesia (WNI) jemaah Haji Furoda yang dideportasi dari Arab Saudi sedang mencuri perhatian masyarakat saat ini.
Penyebab hal ini bisa terjadi akibat pihak Arab Saudi telah mendeportasi 46 jemaah haji yang memiliki masalah dengan visa.
Dikutip dari Kompas.tv melalui Tribunnews, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementrian Agama (Kemenag), Hilman Latief, buka suara terkait masalah ini.
"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia," jelas Hilman Latief.
Melihat dari masalah tersebut, sebenarnya apa perbedaan haji furoda dengan haji reguler?
Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Dikutip dari Kompas, haji furoda juga disebut dengan haji non kuota.
Sebab haji non kuota tak menggunakan kuota haji khusus atau haji reguler yang diberikan pemerintah, melainkan diselenggarakan oleh pihak travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu, ada keuntungan lebih yang bisa didapat para peserta haji furoda, Moms.
Baca Juga: Yuk, Kenalan dengan Haji Furoda yang Tahun Ini Batal Diberangkatkan Sebanyak 4000 Calon Jemaah
Yaitu, calon jemaah haji furoda dapat langsung berangkat tanpa harus mengantre dalam waktu yang lama, Moms.
Berbeda dengan haji reguler yang bisa mengantre hingga 40 tahun, haji khusus hanya butuh waktu 5 hingga 7 tahun saja untuk mengantre.
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR