Sesampainya di kantor polisi dalam keadaan cemas dan sedih, Wang menceritakan keseluruhan ceritanya.
Namun hal yang mengejutkan adalah bahwa Loi menyangkalnya dengan mengatakan bahwa keduanya secara sukarela melakukan hubungan badan.
Secara profesional, polisi memaksa Loi untuk mengatakan yang sebenarnya hingga Loi dikenakan Pasal 236 KUHP China karena diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual.
Selain itu, Loi juga berniat mencuri dan pria itu divonis 10 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di Serambinews.com dengan judul Kisah Istri Lalai, Niat Hati Puaskan Hasrat Ranjang Suami, Apa Daya Lelaki Lain yang Mereguk Madunya
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Magdalena Puspa |
Editor | : | Rachel Anastasia |