Ia pun mengungkapkan gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum.
"Dalam hal ini V selaku penggugat melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan terhadap SM selaku tergugat.
Dalam hal ini gugatan diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Pihak pengadilan pun membongkar soal sidang pertama yang sudah sempat digelar.
"Agenda persidangan untuk kemarin udah yang pertama pada Rabu (13/7/2022) di mana dalam persidangan pertama tersebut, baik pihak penggugat maupun tergugat tidak hadir.
Rencananya jadwal sidang akan dilangsungkan pada Rabu (27/7/2022)," ungkapnya.
Sebagai informasi, Veranosiliyana minta Sirajuddin Mahmud untuk tes DNA dengan putranya, Maximilian Zorey Bregint. Selain itu ada gugatan ganti rugi sebesar Rp17 miliar.
Baca Juga: Gondongan Pada Anak: Penyebab dan Cara Mengobatinya, Serta Tindakan Pencegahan yang Dapat Dilakukan
Penulis | : | Rachel Anastasia |
Editor | : | Rachel Anastasia |