Atau, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi ini bisa juga menggunakan KTP untuk dicatat NIK-nya oleh penjual.
Namun, pembelian minyak goreng ini dibatasi jumlahnya, yakni maksimal hingga 10 kg per hari untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Jika satu NIK telah membeli minyak goreng curah melebihi batas yang ditentukan, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelian lagi.
Dilansir dari Kompas, untuk bisa membeli minyak goreng Rp 14.000, masyarakat dapat mengunjungi toko pengecer resmi yang terdaftar dalam program Simirah 2.
Maupun melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Pada toko penjual resmi minyak goreng Rp 14.000, masyarakat bakal menemukan kode QR dengan keterangan “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.
Lantas, di mana tempat beli minyak goreng Rp 14.000 yang resmi?
Baca Juga: Apa Itu Minyakita dan Bagaimana Cara Mendapatkan Minyak Goreng Harga 14 Ribu Per Liter?
Moms bisa mengetahui lokasi penjual minyak goreng secara resmi dengan secara online.
Begini cara mengetahui tempat beli minyak goreng Rp 14.000 yang resmi terdekat.
- Kunjungi situs web ini www.minyak-goreng.id/ via browser di laptop atau ponsel.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR