Nakita.id - Ternyata gadai emas di pegadaian tanpa surat kuitansi pembelian bisa, lo, Moms.
Yuk, simak cara gadai emas di pegadaian tanpa menyerahkan surat kuitansi yang Moms terima saat melakukan pembelian.
Ya, membeli perhiasan emas sering kali dipilih sebagai cara untuk menginvestasikan keuangan kita.
Apalagi untuk Moms yang merencanakan untuk jangka panjang nantinya, emas bisa jadi pilihan yang tepat.
Tentunya, saat menggadaikan emas diperlukan berbagai sertifikat dan persuratannya. Namun, akan jadi susah jika surat ada yang hilang.
Tak perlu ragu, pegadaian menerima gadai emas tanpa harus memperlihatkan bukti pembeliannya.
Caranya, Moms perlu penuhi persyaratannya terlebih dahulu, di antaranya:
1. Fotokopi KTP
2. Barang yang hendak digadaikan
Baca Juga: Bagaimana Cara Gadai Perhiasan di Pegadaian? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini
3. Surat Bukti Gadai atau SBG yang sudah ditandatangani
Setelah itu, Moms bisa melakukan tahapan ini untuk gadai emas di Pegadaian tanpa surat:
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Source | : | Kompas,Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR