Dalam replik tersebut dijelaskan bahwa Mumtaz memiliki masalah kesehatan yang tidak stabil.
Bahkan Mumtaz dikabarkan memang menjalani terapi dan menjalani pengobatan demi kesehatan psikologisnya.
Futri menyebut, kondisi Mumtaz yang seperti itulah yang membuat komunikasi di dalam rumah tangganya berantakan.
Tak hanya itu, Mumtaz juga dikatakan sering melakukan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART).
Sehingga hakim pun mengabulkan permintaan cerai dari Futri tersebut.
Dalam sidang perceraian, hak asuh anak pun jatuh ke tangan Futri.
Kemudian Mumtaz juga wajib menafkahi kedua anaknya sebesar Rp. 30 juta perbulan.
Baca Juga: 11 Tahun Menanti Kehamilan, Hanum Rais Ceritakan Perjuangannya Penuh Derai Air Mata
Nafkah tersebut wajib diberikan Mumtaz sampai sang anak dewasa dan bisa hidup mandiri.
Setelah resmi bercerai, Futri juga mengajukan penggantian nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan penggantian nama Futri di akta kelahirannya.
Futri mengganti namanya menjadi Putri Zulkifli Hasan.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |