Nakita.id - Sebagian besar masyarakat Indonesia kini menggunakan jasa ojek online untuk mobilitas sehari-hari.
Jasa ojek online sangat membantu masyarakat untuk bepergian dalam keadaan kapan saja.
Misalnya saat sedang tidak ada kendaraan, tidak ada yang mengantar, dan sebagainya.
Kini, ojek online sangat laris di kalangan masyarakat.
Baru-baru ini pihak Kementerian Perhubungan mengumumkan sudah mengatur batas tarif ojek online terbaru.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub secara resmi mengeluarkan regulasi baru mengenai batas tarif ojek online.
Aturan tarif ojek online terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP554 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.
Adapun aturan sekarang ini menggantikan aturan yang sebelumnya yaitu KM No KP 348 Tahun 2019.
“Dalam KM No Kp 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," jelas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan yang dikutip Grid Fame.
"Selain sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” sambungnya.
Pembagian tiga zonasi tersebut diantaranya:
BERITA POPULER: Cara Daftar PKH yang Cair November 2024 hingga Alasan Andre Taulany Gugat Cerai Istri
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR