4. Surat rujukan faskes tingkat I
5. Buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi
Namun tahukah Moms, sebenarnya tak hanya biaya persalinan saja yang ditanggung oleh BPJS, lho.
Biaya pemeriksaan pra dan paska persalinan juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
Pra Persalinan
1. Konsultasi (maksimal kunjungan 4 kali): Rp 200 ribu
2. Pemeriksaan Antenatal care: Rp 50 ribu per kunjungan
Paska melahirkan
1. Pemeriksaan di Puskesmas setempat: Rp 175 ribu
2. Pra rujukan terkait komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp 125 ribu
Itulah Moms informasi seputar biaya melahirkan apakah bisa ditanggung BPJS. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Mitos vs Fakta Kehamilan Ibu Hamil Tidak Boleh Minum Air Es karena Bisa Menyebabkan Lahiran Caesar
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR