Nakita.id - Jagad media sosial dihebohkan dengan cuitan seorang suami yang mengaku istrinya telah mengalami pelecehan di grup whatsapp (WA) kantornya yang diduga adalah Kawan Lama Group.
Lewat media sosial Twitter, @jerangkah alias Richo Pramono yang merupakan suami dari korban juga membeberkan isi chat grup WA sang istri dan nama-nama pelaku.
Diduga sang istri dilecehkan secara tertulis melalui isi chat ketika menjadi sukarelawan untuk foto produk kantornya.
Beberapa rekan kerja di grup WA tersebut juga mengakses foto yang diambil tanpa sadar dan tanpa persetujuan sang korban.
Hal ini mengundang perhatian lantaran salah satu pelaku pelechan tersebut adalah seorang perempuan rekan kerja korban.
Usut punya usut, diketahui korban merupakan karyawan di salah satu unit kerja Kawan Lama Group yang berbasis di Jakarta.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum pelecehan seksual di tempat kerja?
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan Organisasi Buruh Internasional telah menerbitkan Buku Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
Dalam buku tersebut dijelaskan pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual.
Tak berhenti sampai di sana, pelecehan tersebut juga membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi.
Dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Bentuk pelecehan seksual di tempat kerja
Buku Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja juga menjeaskan bentuk-bentuk pelecehan seksual.
Adapun perilaku yang termasuk bentuk pelecehan seksual, antara lain:
1. Pelecehan fisik
Berupa sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
2. Pelecehan lisan
Berupa ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon, dan komentar bernada seksual.
3. Pelecehan isyarat
Berupa bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir.
4. Pelecehan tertulis atau gambar
Termasuk menampilkan bahan pornografi, gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya.
5. Pelecehan psikologis/emosional
Terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.
Hukum tindakan pelecehan seksual diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dikategorikan sebagai tindak kejahatan terhadap kesusilaan, tindakan perkosaan, dan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan dan kesusilaan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 296 KUHP.
Bagi pelaku perbuatan tersebut diancam hukuman pidana dari dua tahun delapan bulan sampai dengan lima belas tahun penjara apabila sampai mengakibatkan kematian.
Sementara apabila perbuatan pelecehan seksual dilakukan melalui jaringan internet maka terancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR