Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu cara meminta surat rujukan dari Puskesmas?
Meminta surat rujukan dari Puskesmas menjadi satu syarat wajib jika kalian ingin menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Cara meminta surat rujukan dari Puskesmas tidak susah kok Moms, kalian hanya perlu melakukan sejumlah langkah ini.
Rujukan BPJS Kesehatan merupakan surat medis yang berisi petunjuk pengobatan pasien.
Hal ini dilakukan ketika pengobatan dan pelayanan di Puskesmas tidak cukup memadai untuk mengatasi masalah kesehatan pasien.
Termasuk ketika pasien diharuskan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Ketika meminta surat rujukan, ada beberapa prosedur yang harus Moms ketahui.
Melansir dari berbagai sumber, berikut langkah yang harus dilakukan Moms dan Dads yang ingin meminta surat rujukan.
Yuk langsung saja simak!
Pertama, tentu saja kalian harus melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1.
Fakses tingkat 1 ini bisa berupa Puskesmas atau klinik dokter yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 3 Tahapan Prosedur Tes Kesehatan di Puskesmas untuk Pasangan Sebelum Menikah
Surat rujukan ini akan diberikan oleh dokter Puskesmas atau klinik jika dirasa perlu.
Peserta akan dirujuk ke Faskes tingkat II jika memenuhi syarat:
1. Pasien membuhkan pelayanan kesehatan dari spesialis.
2. Membutuhkan fasilitas lebih seperti peralatan atau tenaga kesehatan.
3. Kasus medis tidak bisa diselesaikan oleh Faskes tingkat 1.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Moms tidak akan bisa meminta rujukan dari Puskesmas.
Ketika meminta rujukan, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh pasien:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3 Fotokopi dan kartu asli BPJS Kesehatan
4. Kartu berobat (opsional)
Baca Juga: Maksimalkan Layanan Kesehatan, Simak Cara Pelayanan ISPA di Puskesmas
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS di Puskesmas bisa dilakukan dengan sejumlah tahap mudah ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Philberta Vicky Chrestella A.Md, ketika dihubungi oleh Nakita.id belum lama ini.
Bidan Berta mengatakan kalau langkah pertama yang harus dilakukan pasien adalah datang ke Puskesmas.
Kemudian, pasien menuju loket pendaftaran dan akan diarahkan oleh petugas.
"Daftar seperti biasa, kemudian masuk ke BP (balai pengobatan) umum," ujar Bidan Berta.
"Baru kembali ke pendaftaran untuk menunggu surat rujukan," tambahnya.
Siapkan syarat-syarat dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
Jangan lupa, kalian harus membawa surat dari rumah sakit yang meminta rujukan.
"Biasanya, mereka yang minta rujukan juga sudah bawa surat dari rumah sakit," tukasnya.
Baca Juga: Cek Kolesterol di Puskesmas Sekarang Juga! Berikut Biaya dan Cara Mendaftarnya
Gift The Superpower of Play Bersama Karakter Terbaru dari Lego Brand, Cataclaws
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR