Hal itu diketahui dari unggahan di akun resmi @kpipusat.
Dalam keterangan itu, KPI meminta untuk tidak lagi menjadikan pelaku KDRT sebagai tampil di berbagai program siaran.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio,” tulisnya dalam keterangan unggahan pada Jumat, (30/9/2022).
Melalui Komisional KPI Pusat, Nuning Ridyah menegaskan bahwa para figur harus mampu memberi contoh yang baik untuk para penonton.
Tidak hanya yang ditampilkan di layar kaca tetapi juga tercermin dari kehidupan sehari-hari.
Bagi pihak KPAI, KDRT merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah mengatakan para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa.”
“Baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari.”
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning dikutip dari unggahan tersebut.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh pihak KPI merespon dengan ramainya pemberitaan di media massa mengenai kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
Keterangan yang diunggah KPI tersebut mendapatkan respon positif dari masyarakat diketahui dari komentar yang ditinggalkan yang mengatakan bahwa setuju akan sikap KPI tersebut.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR