5. Maksimal memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
6. Bukan berasal dari golongan pimpinan dan anggota DPR/DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa maupun perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas di BUMN/BUMD.
Sebelumnya, Kartu Prakerja tak memperbolehkan para penerima bansos untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Saat ini kabarnya penerima bansos seperti bantuan subsidi upah boleh menerima Kartu Prakerja.
Namun banyak dari warganet yang mengaku tidak bisa mendaftarkan diri di Kartu Prakerja karena terdaftar sebagai penerima bansos.
Lalu, bagaimana penjelasannya?
Melansir dari Kompas, sampai saat ini belum ada pengubahan pada peraturan Permenko dan Kepmenko.
Maka dari itu, untuk Kartu Prakerja gelombang 46 ini masih merujuk pada peraturan yang lama.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, William Sudhana.
“Masih menunggu perubahan Permenko dan Kepmenko. Untuk hal ini merupakan kebijakan yang keputusannya ditentukan oleh Komite Cipta Kerja, sedangkan kami hanya sebagai tim pelaksana,” kata William, melansir dari Kompas, Selasa (4/10/2022).
Maka dari itu, untuk Moms yang masih menerima subsidi dari pemerintah harap bersabar untuk bisa mendapatkan kesempatan Kartu Prakerja juga.
Baca Juga: Persiapan Kartu Prakerja Gelombang 46 Akan Dibuka, Begini Cara Membuat Akun dan Tips Lolos
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR