Nakita.id - Bagaimana sih syarat dan cara gadai BPKB di Pegadaian? Simak selengkapnya di sini.
BPKB merupakan buku resmi yang dikeluarkan oleh Satlantas Polri.
BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Tak hanya itu, BPKB juga bisa digadaikan di Pegadaian.
Berikut syarat dan cara gadai BPKB di Pegadaian.
Untuk mengajukan Gadai BPKB motor di Pegadaian, berikut adalah syarat umum yang diperlukan:
- Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili (jika ada)
- Izin Praktek Kerja/ Usaha atau Surat Keterangan Kerja/ sejenisnya.
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB
Nah itulah cara gadai BPKB di Pegadian beserta caranya.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR