Nikita Mirzani hanya diminta untuk wajib lapor di Polresta Serang Kota.
Saat ini, berkas perkara terhadap kasus yang menjerat artis cantik Nikita Mirzani sudah masuk ke tahap dua.
Di mana pihak Penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Diketahui, dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sempat berjalan lama.
Lantaran Nikita sempat teriak-teriak dan menolak untuk dilakukan penahanan.
"Iya, tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga" ungkapnya.
Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.
Sehingga, proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.
"Hari ini sudah dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan terhadap nikita.
Disampaikan Freddy juga, bahwa alasan dilakukan penahan terhadap Nikita Mirzani.
Lantaran selama ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Bukan Hanya Untuk Buah Hatinya, Nikita Mirzani Sudah Tulis Surat Wasiat Untuk Sosok Ini
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR