Melansir dari laman SIPPN, pertama calon pengantin harus mengurus surat pengantar imunisasi calon pengantin lebih dulu.
Siapkan dokumen untuk dibawa ke kelurahan, berupa:
- Surat pengantar RT
- Fotokopi KTP dan KK
- Tanda lunas PBB
Setelah itu, pemohon datang ke kelurahan.
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
Petugas akan memproses pembuatan surat keterangan calon pengantin.
Petugas akan membubuhkan tanda tangan lurah, cap dan stempel sebagai tanda pengesahan.
Surat pengantar imunisasi calon pengantin ini akan diberikan kepada pemohon.
Baca Juga: Cek Jadwal Imunisasi Bayi Lengkap di Puskesmas, Catat Ya Moms!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR