- Penyaluran dana kepada masyarakat
- Jasa pelayanan
Di usaha bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil. Selain itu, di bank Syariah juga menghindari praktik riba.
Sehingga tidak menerapkan bunga seperti yang dilakukan lembaga keuangan konvensional.
3. Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!
Alternatif jawaban: Transaksi bai'al mudharabah merupakan jual beli yang dilakukan dengan penjual menyampaikan harga perolehan barang secara gamblang, kemudian melakukan kesepakatan dengan calon pembeli mengenai laba yang akan diambil.
Sedangkan bai al-istishna' dan bai'al-salam merupakan jual beli yang dilakukan anatra 3 pihak, yaitu pembeli, distributor, dan penjual.
Disebut bai al-istishna' bila pembayaran dilakukan secara tunai.
Sedangkan bila pembayaran dilakukan dengan mengangsur disebut bai'al-salam.
4. Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!
Alternatif jawaban: bertransaki menggunakan lembaga keuangan syariah sebagai upaya untuk menghindari praktik riba.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR