Nakita.id – KB atau keluarga berencana merupakan program pemerintah yang paling penting.
Program KB telah dilakukan sejak tahun 1970.
Tujuan dari adanya KB untuk membantu jumlah kelahiran guna menciptakan keluarga yang sehat dan sejahtera.
Khususnya bagi kondisi ibu dan anak nantinya.
Setiap pasangan dapat memilih jenis alat kontrasepsi mana yang cocok dan juga aman.
Apalagi setiap alat kontrasepsi memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Untuk mencegah kehamilan, penggunaan alat kontrasepsi sangat diandalkan.
Berbagai jenis alat kontrasepsi dapat digunakan seperti pil KB, kondom, suntik KB, implan, IUD, dan lainnya.
Pemasangan KB dilakukan oleh tenaga medis yang profesional, baik dokter atau bidan.
Moms bisa memasang KB di rumah sakit ternama, tetapi tak sedikit masyarakat yang lebih memilih memasang KB di puskesmas karena alasan harga yang lebih terjangkau.
Berikut daftar biaya KB di puskesmas beserta persyaratan yang harus dibawa seperti dilansir dari berbagai sumber.
- Pemasangan IUD: Rp60.000.
- Kontrol/ lepas IUD: Rp13.000.
- Lepas IUD dengan penyulit: Rp39.000.
- Pasang susuk KB: Rp175.000.
- Pelepasan susuk: Rp36.000.
- Suntik KB 1 bulan: Rp17.000.
- Suntik KB 3 bulan: Rp14.000.
- KB pil: Rp9.500.
Biaya KB di setiap puskesmas mungkin berbeda-beda.
Ini disesuaikan dengan daerah puskesmas di masing-masing daerah.
Moms bisa tanyakan langsung ke puskemas terdekat untuk melihat daftar biaya KB di puskesmas.
Baca Juga: Biaya KB di Puskesmas Terjangkau Untuk Semua Kalangan, Ketahui Pertimbangan Saat Memilih Alat Kontrasepsi yang Aman dan Ekonomis
- Moms datang berobat ke puskesmas dengan membawa kartu identititas berupa KTP, SIM, atau Kartu Keluarga.
- Membawa kartu pendaftaran.
- Membawa kartu jaminan kesehatan bagi yang memiliki.
- Pasien mendaftar di unit pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas, kartu pendaftaran, kartu jaminan kesehatan, dan kartu KB.
- Petugas kesehatan meregister dan mengantar buku rekam medis dan kartu KB ke ruang KB.
- Bidan nantinya akan melakukan pelayanan KB sesuai prosedur.
- Bidan mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan.
Catatan ini berupa tanggal kunjungan pasien yang juga ditulis dalam buku register KB dan buku rekam medis.
- Bidan akan melakukan rujukan internal atau eksternal bila pasien mengalami masalah kesehatan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut di luar kewenangannya.
- Pasien melakukan pembayaran.
- Pasien yang mendapat resep obat, dapat mengambil obat di apotek.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR