A. Apa yang dimaksud dengan wilayah negara?
Pembahasan: Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
B. Meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI?
Pembahasan: Kedaulatan NKRI meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
C. Sebutkan Negara yang secara teritorial berbatasan dengan negara Indonesia yaitu:
1. Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India, dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara, dan 2 (dua) pulau kecil terluar.
2. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam, dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
3. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
4. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar.
5. Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.
6. Kawasan perbatasan laut dengan Timor leste dan Australia di Papua, Maluku, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR