c. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928
Belanda dan Inggris menandatangani kesepakatan ini pada 28 Maret 1928 di Den Haag. Kemudian diratifikasi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930.
Konvensi ini mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi, antara gunung raya dan gunung api, yang menjadi bagian dari Traktat 1891.
d. Perjanjian Indonesia dan Belanda tahun 1973
Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi-konvensi sebelumnya, 1891, 1915, dan 1928.
Berisi kesepakatan-kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, yang terdiri dari organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik dan komunikasi, keimigrasian, dan ketentuan bea dan cukai.
- Menyelesaikan sengketa batas wilayah antara lain:
- Mempertahankan kedaulatan Indonesia
- Memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa
- Memperkuat potensi
- Memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR