Diantaranya sebagai berikut:
Dana pensiun ini merupakan dana yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri.
Tujuan diberlakukannya adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Jenis dana pensiun ini adalah dana yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Dana pensiun yang satu ini merupakan dana pensiun yang menyelenggarakan Program Perorangan Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Asuransi dana pensiun ini bertujuan untuk memberikan proteksi dan manfaat di hari tua.
Untuk bisa mendapatkan manfaatnya, diperlukan pembayaran wajib premi setiap bulannya sehingga masa yang sudah disepakati.
Lalu sebenarnya, apa manfaat dana pensiun itu sendiri?
Mengutip laman resmi OJK, dana pensiun memiliki dua manfaat untuk masa depan, yaitu sebagai penyambung hidup atau bekal pensiun dan sebagai modal usaha di masa pensiun.
Selain itu, ada beberapa manfaat dana pensiun lainnya yang wajib dipahami.
Diantaranya sebagai berikut:
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR