Nakita.id - Yuk, Moms ketahui caranya membeli meterai elektronik atau e-meterai secara online.
Kali ini, Moms tidak perlu untuk pergi ke tempat fotokopian untuk membeli meterai.
Sebab, meterai sudah tersedia dalam bentuk elektronik yang bisa langsung dibubuhkan pada dokumen yang sedang dibuat.
Tapi, perlu diketahui membeli meterai elektronik harus yang sudah legal.
Maka dari itu, Moms juga harus tahu beberapa lembaga yang menyediakan jual beli meterai elektronik.
Meterai elektronik atau disingkat e-meterai ini tidak sembarang bisa didapatkan.
Melansir dari Kompas, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, masyarakat harus mendapatkan meterai elektronik melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik.
Untuk bisa mendapatkan meterai elektonik, Moms harus membuka salah satu dari lima pranala berikut ini:
1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
Baca Juga: Waspada Peredaran Materai Tempel Palsu, Begini Cara Bedakannya Moms
4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e-meterai.co.id/
Setelah itu, Moms bisa mengikuti tahapan berikut ini:
1. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut
2. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar
3. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”
4. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”
5. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan
6. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya
7. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”
8. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard
Baca Juga: Cara Membeli dan Membubuhkan Materai Elektronik untuk Syarat Daftar PPPK Guru 2022
9. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte
10. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
11. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan
12. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
13. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail
Manfaat Meterai
Pada dasarnya, meterai digunakan sebagai alat pembayaran pajak dari dokumen yang sudah dibuat.
Dengan begitu, apabila nantinya diambil langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan, dokumen tersebut bisa dijadikan alat bukti.
Materai ini seringkali digunakan dalam penandatanganan surat perjanjian dan surat-surat berharga lainnya.
Itulah tadi tips untuk bisa membeli meterai elektronik atau e-meterai.
Selamat mencoba, Moms.
Baca Juga: Cuma Gara-gara Salah Copy Paste Dokumen, Perempuan Ini Tak Sengaja Beli 84 Rumah
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR