Nakita.id- Berikut ini kunci jawaban PKN SMA kelas 11 halaman 116-117.
Pada bagian ini akan dibahas tentang pengertian hukum.
Artikel ini berguna untuk menjadi peganganmu.
Sehingga kamu bisa memiliki gambaran tentang jawaban soal yang diujikan.
Namun perlu diingat jika artikel ini hanya memberikan rekomendasi bukan jawaban mutlak.
Uji Kompetensi Bab 3
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!
Jawaban:
1) Nama ahli: Utrecht
Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah himpunan petunjuk hidup baik perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.
Utrecht menambahkan, jika hukum dilanggar maka dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.
2) Nama ahli: Achmad Ali
Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Soal Terpadu Soal A Nomor 2 IPA Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem dan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.
3) Nama ahli: Mochtar Kusumaatmaja
Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.
Persamaan rumusan pengertian hukum dari ketiga ahli hukum tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Utrecht, Achmad Ali, dan Mochtar Kusumaatmaja sama-sama mengartikan hukum sebagai asas, petunjuk atau kaidah-kaidah yang mengatur tata tertib dan kehidupan manusia dalam bermasyarakat.
Perbedaan rumusan pengertian hukum menurut para ahli yakni Utrech menambahkan pengertian bahwa jika hukum dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.
Sementara Mochtar Kusumaatmaja menambahkan pengertian hukum yang juga mengatur lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum ke dalam kenyataan.
Jawaban: Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara.
Selain itu, dijelaskan bahwa tata hukum Indonesia berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jawaban: Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a. Berdasarkan sumbernya, terdiri dari hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi.
Baca Juga: Kunci Jawaban Lengkap Lembar Aktivitas 7 Halaman 259 IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka
b. Berdasarkan tempat berlakunya, yakni terdiri dari hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.
c. Berdasarkan bentuknya, hukum diklasifikasikan lagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
d. Berdasarkan waktu berlakunya, terdiri dari Ius Constitutum (hukum positif) dan Ius Constituendum (hukum negatif).
e. Berdasarkan cara mempertahankannya, dibagi lagi menjadi hukum material dan hukum formal.
f. Berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
g. Berdasarkan wujudnya, yakni hukum objektif dan hukum subjektif.
h. Berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat (sipil).
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!
Jawaban: Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.
Jawaban: Berikut ini perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi.
Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.
Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Soal Terpadu Soal A Nomor 3 IPA Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR