Nakita.id - Sudahkah Moms ketahui soal cara menggadaikan emas di pegadaian tanpa surat?
Yuk, ketahui caranya berikut ini.
Sebenarnya, cara yang aman untuk menggadaikan emas adalah dengan tetap menyerahkan suratnya.
Sayangnya, dokumen pribadi seperti surat pembelian emas mudah hilang atau rusak. Hal ini akan jadi susah ketika Moms akan menggadaikannya kembali.
Maka dari itu, surat pembelian emas perlu disimpan dengan baik, seperti diletakkan di map khusus yang kedap air.
Letakkan juga di tempat yang sebaiknya tidak lembap agar tak mudah lapuk.
Tapi, jika memang sudah terlanjur hilang atau rusak karena hal-hal yang tak bisa dikendalikan, Moms bisa menjualnya tanpa surat.
Bagaimana caranya? Pastikan Moms harus persiapkan persyaratannya terlebih dahulu.
Berikut adalah daftar dokumen persyaratan yang diperlukan jika ingin menjual emas di pegadaian tanpa surat.
1. Fotokopi KTP
2. Barang yang hendak digadaikan
Baca Juga: Cara Nabung Emas di Pegadaian untuk Pemula, Dijamin Untung
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR