Nakita.id - Yuk, Moms ketahui soal layanan pembersihan karang gigi di puskesmas.
Seberapa sering Moms melakukan pemeriksaan gigi?
Perlu diingat, pemeriksaan gigi perlu dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.
Hal ini penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Tapi apakan membersihkan karang gigi di puskesmas bisa menggunakan BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pembersihan karang gigi, namun fasilitas ini hanya bisa sekali dalam setahun.
Selama mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.
Dilansir dari Kompas, dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta bisa melakukan pembersihan plak pada gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta di aplikasi JKN.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan.
Namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama, serta berdasarkan indikasi medis.
Baca Juga: Rincian Biaya USG di Puskesmas, Moms Harus Persiapkan!
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR