Nakita.id - Kisah mengenai Tiko dan Ibu Eny masih ramai menjadi sorotan publik.
Ini karena Tiko masih mendiami rumah mewah yang ditinggalkan oleh mendiang ayahnya.
Terkait hal ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan saran agar Tiko menjual rumah tersebut.
Hotman meminta Tiko untuk hidup sederhana dan uang hasil penjualan rumah digunakan sang ibu berobat.
Hal ini disampaikan oleh Hotman Paris lewat tayangan 'Was Was' belum lama ini.
Pengacara berdarah Batak ini pun memuji Tiko yang mau mengurus ibunya seorang diri selama belasan tahun.
"Saya kira enggak terlalu serius masalah yang mereka hadapi," kata Hotman Paris.
"Saya kira enggak ada masalah, artinya apa dia mengurus ibunya itu sesuatu yang kita puji," sambungnya.
Hotman menyarankan Tiko untuk menjual rumah mewah tersebut dan tinggal di hunian yang lebih kecil.
"Kalau saya sarannya dengan kekayaan rumah yang begitu besar kenapa enggak jual aja," ujar Hotman Paris.
"Dibeliin rumah yang lebih kecil dan sisanya dipakai untuk kebahagiaan ibunya untuk hidup sehat biaya hidupnya sehari-hari," tukasnya.
Terlepas dari polemik rumah mewah Tiko, tahukah Moms kalau tarif PBB rumah mewah di Jakarta termasuk fantastis?
Melansir dari berbagai sumber, berikut ulasan mengenai tarif PBB di Cakung, Jakarta Timur yang merupakan kediaman tempat tinggal Tiko.
Kecamatan Cakung merupakan kawasan Jakarta Timur yang berbatasan langsung dengan Jakarta Utara, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Wilayah di sini cukup tinggi prospektif investasinya karena banyaknya pengembangan proyek.
NJOP Kecamatan Cakung adalah sebagai berikut:
Batas bawah : Rp2.352.000 - Rp2.508.000
Batas atas : Rp 7.120.000 - Rp 10.455.000
Cara Menghitung Pajak Rumah Mewah
Pajak rumah mewah wajib dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dipungut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Bendahara Pemerintah Pusat dan Daera, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyetoran dibayarkan menggunakan SPP atau surat setoran pajak yang tersedia di kantor pelayanan pajak.
SPP dikatakan lengkap dan sah jika jumlah yang disetorkan suda sesuai dengan DNWP (Daftar Nominatif Wajib Pajak).
Rumus Pajak PBB
Rumus perhitungan pajak PBB sebagai berikut:
1. PBB = tarif 0.5% dikali Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
2. Rumus NJKP = 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – NJOPTKP)
40% apabila lebih dari Rp1.000.000.000
20% apabila kurang dari nilai tersebut.
NJOPTKP = Rp12.000.000
Atau dengan kata lain, nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP
Baca Juga: Rumah Mewah Tiko dan Ibu Eny Kembali Dialiri Listrik, Berapa Besaran Biaya yang Harus Dibayarkan?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR