Nakita.id - Berikut ini adalah hukum bacaan tajwid surat Al-Isra ayat 32 mengenai larangan mendekati perbuatan zina.
Salah satu materi kelas X kurikulum merdeka mata pelajaran PAI atau Agama Islam membahas tentang surat Al-Isra ayat 32, isinya larangan mendekati perbuatan zina.
Dalam buku yang sudah disediakan sekolah, salah satu tujuan pembelajaran yang harus dicapai peserta didik adalah menganalisis Surat Al-Isra ayat 32.
Peserta didik juga harus bisa membiasakan diri membaca dengan tartil surat tersebut.
Bahkan peserta didik juga harus menghafalkan dengan fasih dan lancar surat Al-Isra ayat 32.
Dalam melafalkan surat Al-Isra ayat 32, peserta didik harus tahu hukum tajwidnya.
Dengan begitu peserta didik bisa membaca dengan tartil atau lancar.
Jika peserta didik tidak tahu hukum tajwidnya, mereka tidak bisa membaca surat tersebut.
Panjang pendek bacaannya juga harus diperhatikan.
Karena dalam bahasa Arab, panjang pendek juga memengaruhi artinya.
Simak selengkapnya Surat Al-Isra ayat 32 berikut ini.
Sebelum membaca surat Al-Isra ayat 32, bacalah basmallah terlebih dahulu.
Bacalah dengan seksama sebelum mengetahui hukum tajwidnya.
Membaca ayatnya terlebih dahulu membuat peserta didik lebih tahu lebih dalam.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Peserta didik tidak hanya harus mengetahui arti dari Surat Al-Isra ayat 32 saja, tapi harus tahu hukum tajwidnya.
Berikut ini hukum tajwid surat yang membahas tentang larangan perbuatan mendekati zina.
Peserta didik juga harus tahu arti mufradat surat Al-Isra ayat 32.
Arti mufradat adalah sekumpulan kata yang mempunyai makna ataupun arti dalam suatu bahasa.
Karena Mufradat dari bahasa Arab, oleh sebab itu ia adalah kosa kata dalam bahasa arab.
Baca Juga: Materi Agama Islam Kelas X SMA Kurikulum Merdeka, Sejarah Perkembangan Kesultanan di Indonesia
Sedikit informasi mengenai zina, peserta didik harus tahu pengertian dan hukum zina dalam Agama Islam.
Zina secara bahasa berasal dari kata zana-yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.
Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.
Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram.
Dalam Surat Al-Isra ayat 32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina.
Kata jangan mendekati seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya.
Dengan demikian, larangan mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya.
Sebagaimana sebuah perumpamaan, barangsiapa yang berada
di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan akan terjerembab ke dalamnya.
Demikian juga dengan mendekati perbuatan zina, dikhawatirkan akan membawa seseorang benar-benar melakukannya.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR