Nakita.id - Berikut adalah dampak negatif yang bisa didapatkan pelaku zina menurut Imam Sayuti dalam Kitab Al-Jami Al-Kabir.
Dalam pelajaran Pendidikan Agama Islam kelas X, dijelaskan pandangan Islam tentang zina.
Zina secara bahasa berasal dari kata zana, yakni hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh tanpa ikatan pernikahan. Baca juga tentang pendidikan, teknologi, keuangan, informasi, dan sebagainya di website Nawasiana.
Menurut hukum di Indonesia, zina dimuat dalam pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut pasal ini, zina adalah hubungan zina yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan suami atau istri sahnya.
Dalam Islam, zina adalah perbuatan dosa yang haram dilakukan.
Hal ini disebutkan dalam Q.S Al-Isra : 17:32 yang berisikan larangan mendekati zina.
Karena dilarang agama, zina memberikan dampak yang didapatkan di dunia dan akhirat.
Berikut penjelasannya menurut Imam Sayuti:
1. Menghilangkan Kewibawaan
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat dan harga dirinya di tengah masyarakat.
Baca Juga: Materi Agama Islam Kelas X SMA Kurikulum Merdeka, Sejarah Perkembangan Kesultanan di Indonesia
Orang yang diketahui melakukan zina akan dianggap lebih menjijikkan dari yang lain dan dianggap sebagai sampah masyarakat.
2. Menyebabkan Kefakiran
Pelaku zina akan menjadi miskin karena ia akan selalu mengejar nafsu.
Selain itu, pelaku zina tidak akan keberatan mengeluarkan sejumlah biaya untuk memenuhi hasratnya.
3. Memperpendek Umur
Pelaku zina akan menyebabkan umur seseorang berkurang.
Ini karena perbuatan tersebut bisa menyebabkan terpapar penyakit seksual seperti HIV/AIDS.
1. Mendapatkan Murka Allah
Perbuatan zina merupakan dosa besar dan pelakunya akan mendapatkan murka Allah di akhirat.
2. Mendapatkan Hisab yang Buruk
Pada saat yaumul hisab, para pelaku zina akan menyesali perbuatan mereka karena diperlihatkan betapa besarnya dosa zina yang dikerjakan.
3. Mendapatkan Siksa Pedih
Pelaku zina akan mendapatkan siksa pedih di akhirat.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR