Nakita.id - Drama rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan masih terus berlangsung.
Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea resmi melaporkan Ferry Irawan sang suami, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa dirinya.
Mengutip dari Tribun Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa hari ini, Senin (16/1/2023), tersangka KDRT Ferry Irawan akan menjalani pemeriksaan.
"Rencana dipanggil hari Senin untuk diperiksa sebagai tersangka, besok," tutur Dirmanto, mengutip pada Tribun Jatim, Minggu (15/1/2023) lalu.
Atas perilakunya, Ferry terancam dikenakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Menurut hasil laporan, Ferry terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2022 lalu.
"Pasal-pasal yang diterapkan Pasal 44 dan Pasal 45 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Kenapa dua pasal dicantumkan, karena hasil pemeriksaan terakhir kemarin saudari korban menyampaikan terdapat kekerasan fisik dan psikis di dalam KDRT," pungkasnya.
Menangisi kisah anaknya yang kini ditetapkan jadi tersangka, kondisi ibu Ferry Irawan dibongkar habis oleh Elma Theana.
Dalam unggahan insta stories-nya, Elma menceritakan bahwa ia dan keluarga Ferry memiliki hubungan baik, bahkan saat Ferry mengalami musibah seperti ini.
"Aku dan keluarga F (Ferry) sangat dekat, walaupun F gak ada kontak dengan aku selama bahagia sama V," tulis Elma mengawali unggahannya di Instagram, Sabtu (15/1/2023) lalu.
Elma menceritakan bahwa ibu Ferry mengalami pecah pembuluh darah pada bagian mata karena terus-menerus menangis.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR