- Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.
Menurut Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari:
- Dokter gigi di puskesmas
- Dokter gigi di klinik
- Dokter gigi praktek mandiri/perorangan
Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Jadi begitu prosedur dan biaya scalling gigi di puskesmas.
Jangan lupa selalu menjaga kesehatan gigi ya Moms.
Cukup 2 kali dalam setahun Moms mengunjungi dokter gigi untuk melakukan perawatan rutin.
Tenang, semuanya akan ditanggung BPJS Kesehatan kok.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Karang Gigi yang Sudah Kecokelatan, Modalnya Cuma Minyak Kelapa, Begini Caranya
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR