Nakita.id - Simak cara dan prosedur melahirkan di bidan pakai BPJS Kesehatan, mudah kok Moms!
Melahirkan menjadi salah satu momen penting dalam kehidupan pasangan.
Terutama untuk Moms yang sudah mengandung 9 bulan.
Oleh karena itu, persiapan melahirkan harus dilakukan dengan matang.
Salah satunya memilih tempat melahirkan, apakah di rumah sakit, puskesmas atau klinik bidan.
Sebelum memilih, tentunya Moms harus tahu mengenai keunggulan, kekurangan sampai biaya melahirkan.
Salah satunya yang menjadi pertanyaan adalah bisakah melahirkan di bidan menggunakan BPJS Kesehatan?
Jawabannya tentu saja bisa, tapi tidak semua bidan bisa menggunakan BPJS.
Hanya bidan yang terdaftar kemitraan dengan BPJS yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Sama seperti puskesmas atau rumah sakit, melahirkan di bidan dengan BPJS dikenakan biaya gratis.
Meski begitu, bidan hanya bisa melayani persalinan normal atau pervaginaan.
Baca Juga: Tanda Melahirkan Tanpa Flek, Apakah Wajar Jika Terjadi? Ini Jawabannya
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR