Nakita.id - Pelaksanaan puskesmas sekarang ini sangat memudahkan masyarakat, khususnya bagi yang ingin berobat.
Cara mendaftar berobat di puskesmas sampai sembuh cukup bawa BPJS Kesehatan saja, tidak akan dipungut biaya.
Tapi memang ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan perawatan dari puskesmas.
Ada 2 cara yang bisa Moms pilih, yaitu online dan offline. Berikut penjelasan lengkapnya.
Untungnya, kini tidak perlu antri panjang pasalnya puskesmas sudah menerapkan pendaftaran online.
Dengan begitu, Moms bisa mendapatkan nomor antrian dari rumah saja kemudian tinggal datang ke Puskesmas ketika mendekati nomor antriannya dipanggil.
Untuk bisa mendaftar online Puskesmas berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Buka aplikasi pendaftaran pasien puskesmas.
- Klik daftar pasien baru.
- Masukkan No. KTP anda atau No. BPJS pasien, ENTER (akan muncul menu baru).
- Masukkan data pasien di kolom yang tertera pada aplikasi tersebut.
Baca Juga: Rincian Biaya Suntik TT di Puskesmas dan Manfaatnya Bagi Anak
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR