Melansir dari berbagai sumber, USG di puskesmas sebenarnya gratis, Moms.
Akan tetapi, syaratnya adalah Moms terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Namun, bagi Moms yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan, tentu saja tetap bisa melakukan USG di Puskesmas.
Biayanya, juga cukup murah dan tidak semahal di rumah sakit.
Melansir dari berbagai sumber, biaya USG di puskesmas hanya sekitar Rp30.000 - Rp50.000 saja.
Mungkin masih banyak Moms yang bingung, kira-kira berapa jumlah yang tepat untuk melakukan USG selama hamil.
Melansir dari BetterHealth, USG setidaknya dilakukan 3 kali selama kehamilan.
1 kali di trimester pertama, 1 kali di trimester kedua, dan 1 kali di trimester ketiga.
Tetapi, tidak ada salahnya juga, Moms melakukan 2 kali USG di trimester ketiga.
Supaya bisa memastikan apakah kondisi sang buah hati baik-baik saja atau tidak sebelum dilahirkan.
Kalaupun ada masalah, dokter jadi tahu harus melakukan tindakan apa untuk Moms dan sang buah hati.
Baca Juga: Rincian Biaya USG di Puskesmas, Moms Harus Persiapkan!
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR