Nakita.id - BPJS Kesehatan merupakan asuransi milik pemerintah.
Asuransi ini memiliki berbagai macam pelayanan yang beragam.
Moms bisa pakai BPJS Kesehatan untuk menanggung pengobatan mulai dari rujukan sampai dengan tindakan operasi.
Bahkan Moms bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan rawat jalan hingga rawat inap.
Apabila Moms diharuskan untuk dirawat di rumah sakit, BPJS Kesehatan bisa Moms gunakan.
Apabila Moms atau keluarga membutuhkan perawatan rawat inap, pastikan sudah terdaftar sebagai peserta terlebih dahulu ya.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara rawat inap gratis di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Bagi pasien yang tidak termasuk dalam keadaan gawat darurat, untuk bisa mendapatkan rawat inap perlu mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.
Faskes tingkat 1 yang dimaksud adalah puskesmas atau klinik khusus yang memang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila faskes 2 memiliki rawat inap pasien bisa diopname di tempat tersebut.
Namun jika tidak, faskes 1 akan merujuk Moms untuk ke RSUD atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tak Sampai 100 Ribu! Segini Biaya Cek Darah di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR