Nakita.id - BPJS Kesehatan merupakan asuransi milik pemerintah.
Asuransi ini memiliki berbagai macam pelayanan yang beragam.
Moms bisa pakai BPJS Kesehatan untuk menanggung pengobatan mulai dari rujukan sampai dengan tindakan operasi.
Bahkan Moms bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan rawat jalan hingga rawat inap.
Apabila Moms diharuskan untuk dirawat di rumah sakit, BPJS Kesehatan bisa Moms gunakan.
Apabila Moms atau keluarga membutuhkan perawatan rawat inap, pastikan sudah terdaftar sebagai peserta terlebih dahulu ya.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara rawat inap gratis di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Bagi pasien yang tidak termasuk dalam keadaan gawat darurat, untuk bisa mendapatkan rawat inap perlu mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.
Faskes tingkat 1 yang dimaksud adalah puskesmas atau klinik khusus yang memang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila faskes 2 memiliki rawat inap pasien bisa diopname di tempat tersebut.
Namun jika tidak, faskes 1 akan merujuk Moms untuk ke RSUD atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tak Sampai 100 Ribu! Segini Biaya Cek Darah di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan
Adapun berkas yang perlu Moms persiapkan adalah:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter dari faskes tingkat 1
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Kartu berobat
Saat Moms menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk, dokter akan memberitahukan Moms kapan bisa mulai dirawat inap.
Tetapi jika dokter tidak menyarankan Moms dirawat inap, Moms akan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.
Kemudian, pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.
Catatan ini dimasukkan ke dalam sistem khusus yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rumah Sakit Swasta, Ini Caranya
Moms tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar biaya rumah sakit.
Semua biaya dikeluarkan langsung oleh pihak BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
Meski begitu, tidak semua obat akan ditanggung oleh BPJS ya.
Maka sebaiknya diskusikan dengan dokter atau pihak rumah sakit mengenai prosedur dan tindakan apa saja yang akan dilakukan.
Diketahui, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Nah, untuk bisa menentukan apakah Moms sudah pulih atau belum itu ditentukan oleh dokter yang merawat pasien.
Selama dinyatakan belum sembuh, Moms masih bisa dirawat.
Jadi, berapa lama pasien dirawat menggunakan BPJS Kesehatan, tidak ada batasan waktu.
Lama waktu perawatan disesuaikan dengan kebutuhan medis dari masing-masing pasien.
Apabila pihak rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan melanggar ketentuan tersebut, Moms bisa melaporkan melalui care center BPJS Kesehatan.
Hubungi 165 atau adukan langsung kepada petugas BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit masing-masing.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Aplikasi, Gak Perlu Antri
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR