Nakita.id – Cara membayar iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan beragam cara yang bisa dipilih.
Baik itu dengan metode secara online maupun offline.
Bila Moms ingin membayar tanpa harus keluar rumah, maka bisa melalui aplikasi mobile JKN, m-banking, e-commerce, dan dompet digital.
Sementara, jika ingin memilih pembayaran offline bisa langsung datang ke kentor pos, ATM, atau minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.
Dengan membayar iuran secara rutin, Moms akan terdaftar aktif sebagai peserta sehingga dapat memperoleh berbagai macam layanan kesehatan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara membayar iuran BPJS Kesehatan yang mudah.
Selain ATM dan m-banking, cara bayar iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi dan lakukan login Pilih "Menu Lainnya' Pilih "Pendaftaran Auto Debit"
Pilih opsi pembayaran autodebit yang akan digunakan, seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BCA. Atau pilih non-bank, seperti Finpay Money, Kartu Debit/Kartu Kredit Bank, atau i.Saku
Baca Juga: Tingkatan Kelas BPJS 1, 2, 3 Akan Dihapuskan, Ini Besaran Biaya Terbaru yang Akan Berlaku
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR