Nakita.id - Sebentar lagi, umat Muslim akan menyambut bulan Ramadan.
Yang mana selama 1 bulan lamanya, umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa wajib.
Tetapi tentu bagi suami istri hal ini membuat kuantitas berhubungan intimnya berkurang.
Tetapi, bagaimana sebenarnya hukum berhubungan intim saat bulan puasa atau bulan Ramadan?
Melansir Kompas.com, Kamis (30/4/2020), Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.
Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.
Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.
Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Hari Pertama Bulan Ramadan yang Simple Tapi Enak!
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR