Besaran ini tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lengkap, berikut ini adalah rincian biaya cabut gigi di puskesmas tanpa BPJS Kesehatan.
Cabut gigi tidak dengan injeksi per gigi : Rp 30.000.
Cabut gigi dengan injeksi per gigi : RP 40.000
Cabut gigi dengan penyulit (per gigi) : RP 90.000
Cabut gigi dengan injeksi citojoet (dengan indikasi) : Rp 100.000
Jika ingin mencabut gigi secara gratis, di puskesmas juga bisa memakai layanan BPJS Kesehatan, Moms.
Ketentuan ini diatur dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 yang menyebutkan cabut gigi sulung dan gigi permanen dicover oleh BPJS
Pada dasarnya alur bagi pasien umum dan BPJS kurang lebih sama. Adapun yang membedakan adalah dokumen persyaratan.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah
- KTP/KK
Baca Juga: 3 Perbedaan Cabut Gigi di Puskesmas dan Dokter Gigi Selain dari Segi Biaya
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR