Nakita.id – Tidak perlu khawatir Moms, BPJS Kesehatan yang tidak bisa digunakan karena statusnya non aktif bisa diaktifkan kembali.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan terus aktif selama membayar iuran tetap waktu.
Namun terdapat beberapa situasi di mana status kepesertaan menjadi tidak aktif.
Salah satu yang paling umum adalah terlambat membayar iuran bulanan.
Status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.
Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.
Hal itu lantaran BPJS sebelumnya ditanggung oleh perusahaan dan akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apabila BPJS dalam status tidak aktif, maka tidak bisa menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Untungnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan supaya dapat menggunakannya kembali.
Dilansir dari berbagai sumber, cara mengaktifkan kepesertaan BPJS dapat dilakukan secara online maupun offline.
Berikut ini adalah cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif secara online lewat aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan, Ternyata Enggak Ribet! Simak Caranya
Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore dan pastikan sudah terpasang di ponsel.
Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.
Masuk ke halaman utama aplikasi.
Pilih menu “segmen peserta”.
Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.
Cara ini dilakukan apabila Moms termasuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.
Apabila kartu PBI KIS Anonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:
Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
Setelah dilakukan re-aktivasi, Moms bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Layanan Pemeriksaan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Berikut ini beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa.
Simpan nomor WhatsApp Pandawa di 08118165165. Buka chat dan ketik apapun untuk memunculkan beberapa jenis layanan.
Pilih layanan Ubah Segmen Peserta.
Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai tempat tinggal. Isi formulir pelaporan. Kirimkan formulir kepada admin.
Tunggu proses pengajuan re-aktivasi berlangsung.
Demikian beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang mudah untuk dilakukan.
Moms juga bisa mengecek status BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Caranya buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
Klik “Sign In”. Pilih menu “Peserta”. Selanjutnya, halaman akan menampilkan kartu digital BPJS Kesehatan milik peserta.
Pada kartu digital tersebut, terdapat keterangan status BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau tidak.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR